Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara

 on Thursday, November 12, 2015  

Pendidikan Zone - Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara - Berikut ini contoh soal ulangan PKn materi usaha pembelaan negara yang dilengkapi dengan kunci jawaban:

A. Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, atau d di depan jawaban yang benar!

1. Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 berisi tentang hak dan kewajiban ….
a. bela negara
b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara
c. warga negara dalam bidang ekonomi
d. warga negara untuk memperoleh pekerjaan

2. Rela berkorban bagi bangsa dan negara berarti ….
a. memberikan jiwa raga untuk negara
b. melakukan apa saja untuk kepentingan tanah air
c. membela tanah air jika diperlukan
d. menyumbang harta benda

3. Salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam usaha pembelaan negara, yaitu rasa memiliki negara yang dibuktikan dengan perilaku….
a. ingin menguasai proyek-proyek vital
b. berjuang keras agar orang lain tunduk
c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar
d. berusaha keras agar menduduki jabatan yang penting

4. Nilai patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ialah ….
a. rela menyumbangkan hartanya untuk kepentingan pemimpin negara
b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c. wajib mengenang jasa para pahlawan bangsa
d. berani membela kebenaran

5. Sikap rela berkorban dan cinta tanah air hendaknya ada pada setiap warga negara. Hal ini dikarenakan setiap warga negara ….
a. merupakan subjek dan objek dalam pembangunan nasional
b. turut serta secara aktif dalam kancah pembangunan
c. berhak akan hasil-hasil pembangunan nasional
d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional

6. Contoh perilaku yang mencerminkan cinta tanah air, yaitu ….
a. ada keseimbangan dan keselarasan antara hak dan kewajiban
b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
c. bekerja giat untuk kepentingan keluarganya
d. dapat mewujudkan pembangunan nasional

7. Penerapan patriotisme melalui keteladanan, misalnya .…
a. napak tilas c. upacara bendera
b. perilaku orang tua d. perbuatan yang selalu dipertontonkan

8. Merasa bangga bertanah air Indonesia dapat dilakukan dengan ….
a. suka menolong c. menceritakan kejayaan masa lalu
b. mengenang tanah air d. menciptakan kejayaan bangsa

9. Wujud peran serta siswa dalam usaha pembelaan negara, yaitu ….
a. menciptakan keamanan dan ketertiban di sekolah
b. memiliki cita-cita menjadi anggota TNI
c. melaporkan pada orang tua jika ada teman yang nakal
d. melaporkan pada polisi setiap ada orang yang bersalah

10. Jiwa dan semangat patriotisme yang ditampilkan oleh para pejuang kemerdekaan memiliki landasan yang kuat, yakni ….
a. kecintaan pada keluarga
b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya
c. kecintaan pada masa depan
d. kesadaran bernegara yang tinggi

Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara

B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan singkat dan jelas!
  1. Sebutkan perbedaan antara pengakuan secara de facto dan de jure!
  2. Sebutkan prinsip-prinsip dalam usaha pembelaan negara!
  3. Mengapa setiap warga negara memiliki kewajiban ikut serta dalam membela negara? Deskripsikan dengan jelas!
  4. Sebutkan landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara!
  5. Berikan contoh rakyat terlatih!
Jawaban:
A.
  1. b. warga negara dalam pertahanan dan keamanan bangsa dan negara
  2. a. memberikan jiwa raga untuk negara
  3. c. ikut membina dan melestarikan alam sekitar
  4. b. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
  5. d. sebagai salah satu modal dasar pembangunan nasional
  6. b. berusaha memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
  7. a. napak tilas
  8. b. mengenang tanah air
  9. a. menciptakan keamanan dan ketertiban di sekolah
  10. b. kecintaan pada tanah air dan bangsanya
B.
  1. (1) Pengakuan secara de facto: Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
    Pengakuan secara de jure: pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
    Negara Indonesia diakui secara de jure pada tanggal 10 juni 1947.
    Negara Indonesia diakui secara de facto pada 17 Agustus 1945.
    (2) Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang bersifat deklaratif. Pengakuan atas terbentuknya suatu negara terbagi menjadi dua, yaitu pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
    Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan (faktual, artinya tidak menutup mata bahwa telah berdiri sebuah negara). Pengakuan de facto bersifat sementara. Pengakuan tersebut diberikan sambil menunggu perkembangan selanjutnya dari negara yang baru berdiri. Apabila negara tersebut dapat menunjukkan kemampuannya dan dapat memenuhi segala hak dan kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat internasional, barulah disusul dengan pengakuan de jure. Secara de facto, Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945.
    Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap sahnya suatu negara menurut hukum internasional. Dengan adanya pengakuan secara de jure, negara yang baru tersebut mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional. Hak yang dimaksud adalah dapat diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh oleh negara-negara lain. Adapun kewajibannya adalah bertindak sebagai negara yang berusaha menyesuaikan diri dengan tata aturan hubungan internasional. Dengan adanya pengakuan dari negara lain, berarti negara tersebut telah diterima sebagai bagian dari negara-negara di dunia yang kedudukannya sejajar dengan mereka. Selain itu, status negara tersebut berubah menjadi subjek hukum internasional dan dapat juga mengirimkan duta atau menerima duta dari negara lain.
  2. Bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip-prinsip
    sebagai berikut.
    a. Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan
    dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala
    ancaman.
    b. Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan
    negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena
    itu, tidak seorang pun warga negara boleh dihindarkan dari kewajiban ikut serta dalam
    pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini,
    terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada
    kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
    c. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan
    kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang timbul antara bangsa
    Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa
    Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan jika semua usaha dan
    penyelesaian secara damai tidak berhasil. Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa
    Indonesia tentang perang dan damai.
    d. Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas
    aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat defensif aktif yang berarti tidak
    agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan nasional tidak terancam. Atas dasar
    sikap dan pandangan tersebut, bangsa Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam
    suatu pakta pertahanan dengan negara lain.
    e. Bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan
    segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, dan seluruh wilayah
    negara sebagai satu kesatuan pertahanan.
    f. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
    kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional,
    dan kebiasaan internasional, serta prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
    dengan memerhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
    Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga memerhatikan prinsip kemerdekaan,
    kedaulatan, dan keadilan sosial.
  3. karena usaha untuk melindungi rakyat yang dilakukan oleh TNI dan Polri tidak akan memiliki banyak arti, tanpa partisipasi dari warga negara. Dengan memerhatikan semakin rumitnya persoalan yang dihadapi oleh negara, kita juga memahami bahwa tidaklah mungkin menyerahkan pertahanan negara tersebut hanya kepada pemerintah, TNI, dan Polri. Segala ancaman yang dapat mengganggu dan menghambat jalannya pemerintahan dan bahkan membahayakan keutuhan negara Republik Indonesia harus kita hadapi bersama sebagai warga negara. Warga masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya, secara naluri akan merasakan bahwa gangguan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat apabila dibiarkan akan dapat mengganggu stabilitas negara secara keseluruhan.
  4. Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
    Pasal 9 ayat (2) UURI no 3 tahun 2002 tentang pertahan negara keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraaan, 2. pelatihan dasar militer wajib, 3.pengabdian sebagai salah satu dari prajuti militer indonesia secara suka, rela, dan wajib, 4. pengabdian sesuai denagn pekerjaan atau profesi kita.
  5. Berikut yang termasuk rakyat terlatih:
    1) Pertahanan sipil (hansip).
    2) Perlawanan rakyat (wanra).
    3) Keamanan rakyat (kamra).
    4) Resimen mahasiswa (menwa).
    5) Demikian pula dapat dilaksanakan melalui berbagai kegiatan pramuka, PKS, PMR, PMI, tim SAR, dan lain-lain.
Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara 4.5 5 Unknown Thursday, November 12, 2015 Pendidikan Zone - Soal Ulangan PKn Usaha Pembelaan Negara - Berikut ini contoh soal ulangan PKn materi usaha pembelaan negara yang dilengka...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!