Pendidikan Zone - Soal Latihan PKn materi Otonomi Daerah DIlengkapi dengan Jawaban - Berikut ini adalah contoh soal latihan mata pelajaran PKn yang dilengkapi dengan jawabannya yang bisa dijadikan referensi untuk soal ulangan harian ataupun solusi tugas dan PR peserta didik di rumah:
Soal:
- Mengapa Indonesia dikatakan sebagai negara yang menerapkan sistem desentralisasi?
- Sebutkan 3 asas dalam pelaksanaan otonomi daerah!
- Apa yang dimaksud dengan desentralisasi?
- Apa yang dimaksud dengan dekonsentrasi?
- Apa yang dimaksud dengan tugas pembantuan?
- Sebutkan urusan apa saja yang tidak diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah!
- Siapa sajakah penyelenggara pemerintahan daerah?
- Sebutkan hal yang paling penting dalam pembuatan sebuah peraturan!
- Berikan contoh hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik!
- Apa yang dimaksud bahwa bahwa partisipasi masyarakat itu tidak berjalan sendiri?
Jawaban:
- Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerah-daerah. Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah Daerah.
- Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
- Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/ Kota dan/atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
- Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat, yaitu mencakup urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter, dan fiskal nasional serta agama.
- Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah. Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk perangkat daerah.
- Dalam peraturan daerah biasanya dimuat beberapa pertimbangan mengenai alasan atau latar belakang dibuatnya sebuah peraturan. Akan tetapi, setiap peraturan memiliki sisi yang berbeda-beda sesuai dengan pokok persoalan yang diaturnya. Ada peraturan yang memuat hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban pemerintah atau masyarakat. Ada pula peraturan yang mencantumkan larangan-larangan tertentu. Hal yang terpenting adalah jangan sampai ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat banyak, tetapi hanya menguntungkan beberapa orang tertentu. Oleh karena menyangkut persoalan bersama, kebijakan publik biasanya memiliki pengaruh yang besar terhadap kehidupan masyarakat.
- Hak masyarakat untuk turut aktif dalam proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik sendiri dilindungi oleh undang-undang. Masyarakat berhak menyuarakan kepentingannya secara lisan atau tertulis melalui berbagai media dan saluran yang ada dengan tidak melanggar undang-undang.
- Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya, partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan daerah, adalah sebagai berikut: 1) Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan); 2) Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (civil society).
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!