Pendidikan Zone - Sebutkan Urusan Pemerintahan yang menjadi Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat! - Dalam menyelenggarakan kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah Pusat.
Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah adalah:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan bidang pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum dan pemerintahan;
- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya;
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan pusat dalam arti tidak diserahkan kepada daerah meliputi:
- politik luar negeri, misalnya, pengangkatan pejabat diplomatik;
- pertahanan, misalnya, membentuk angkatan bersenjata;
- keamanan, misalnya, membentuk kepolisian negara;
- yustisi, misalnya, kehakiman, peradilan;
- moneter, misalnya, berhubungan dengan uang atau keuangan; dan fiskal, misalnya, berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara;
- agama, misalnya, menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional.
Mengapa hal-hal tersebut di atas tidak diserahkan kepada pemerintah daerah?
Kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan publik yang menyangkut kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
1. Kewenangan politik
Selama ini pemerintah pusat ikut campur dalam masalah pemilihan kepala daerah. Dengan adanya otonomi daerah, rakyat diberi kesempatan memilih langsung kepala daerahnya masing-masing. Kepala daerah yang terpilih bukan penguasa tunggal karena ia bertanggung jawab kepada DPRD. Apabila melanggar peraturan perundang-undangan, DPRD bisa memberhentikannya.
2. Kewenangan administrasi
Hal ini kaitannya dengan masalah keuangan. Pemerintah pusat memberikan dana (uang) kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan-kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan negara yang berasal dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak yang sebagian juga berasal dari daerah.
Daerah otonom melaksanakan kewenangan dalam bidang pelayanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, pertambangan, dan lain-lain.
terimakasi, membantu
ReplyDeleteterimakasihh. sangat membantu
ReplyDeleteterimakasihhh sangat membantu
ReplyDeleteMakasih Gan sangat membantu :3
ReplyDelete