Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah!

 on Friday, November 13, 2015  

Pendidikan Zone - Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah! - Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah dan DPR Daerah. Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh satu orang Wakil Kepala Daerah. Guna melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk perangkat daerah.

Pemerintah Daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang dibantu oleh Wakil Kepala Daerah. Sebutan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah:
  1. untuk Daerah Provinsi disebut Gubernur dan Wakil Gubernur;
  2. untuk Daerah Kabupaten disebut Bupati dan Wakil Bupati;
  3. untuk Daerah Kota disebut Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh rakyat/warga negara yang mempunyai hak pilih di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:

Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah!
  1. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dipilih secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  2. Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  3. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan suara sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
  4. Partai politik atau gabungan partai politik wajib membuka kesempatan yang seluasluasnya bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dengan mekanisme yang demokratis dan transparan.
  5. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggung jawab kepada DPR Daerah.
  6. 6) Guna mengawasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
  7. Anggota panitia pengawas berjumlah 5 orang untuk provinsi, 5 orang untuk kabupaten/kota, dan 3 orang untuk kecamatan.
Dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat, menyusul pemilihan presiden dan wakil presiden yang juga dilaksanakan secara langsung.

Sebelumnya, hampir tak pernah terbayangkan bahwa rakyat akan dilibatkan secara langsung dalam pengambilan keputusan yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan. Sebelum ini, pemilihan Kepala Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi, sedangkan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil pemilihannya, sekurang-kurangnya tiga orang, diajukan ke Pemerintah Pusat untuk diangkat salah seorang dari mereka.

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat sempat menimbulkan reaksi prokontra.

Bagi yang bersikap ’’pro”, antara lain menganggap bahwa pilkada secara langsung lebih mencerminkan aspirasi dan hak-hak rakyat.

Bagi yang ’’kontra”, antara lain bahwa rakyat banyak yang belum siap untuk menggunakan haknya
secara langsung sehingga dirasa masih lebih baik dipilih oleh DPR Daerah. Lepas dari sejauh mana kesiapan rakyat, namun pada umumnya pilkada secara langsung disambut antusias oleh rakyat di daerah-daerah.
Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah! 4.5 5 Unknown Friday, November 13, 2015 Pendidikan Zone - Sebutkan Ketentuan-Ketentuan dalam Pemilihan Kepala Daerah! - Penyelenggara pemerintahan daerah adalah Pemerintah Daerah ...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!