Pendidikan Zone - Usaha Pemerintah Indonesia untuk Menuju Ekonomi Nasional pada Masa Demokrasi Liberal - Pada masa demokrasi liberal, Indonesia sering ditimpa gelombang pemogokan. Walaupun begitu perdagangan luar negeri masih berkembang baik. Bahkan, waktu itu Indonesia mampu membeli valuta asing sebagai simpanan.
Simpanan valuta ini dapat dijual kembali, jika keadaan memaksa seperti pada pertengahan bulan Nopember 1952 Indonesia mulai menjual emasnya.
Merosotnya cadangan emas itu menyebabkan nilai dasar barang ekspor Indonesia menjadi buruk. Di samping itu, untuk mengurangi inflasi pemerintah harus menyediakan barang sebanyak-sebanyaknya.
Usaha pemerintah Indonesia untuk menuju ekonomi nasional, ternyata tidak mudah. Adanya peristiwa Tanjung Morawa (tahun 1952) menyebabkan Kabinet Wilopo jatuh. Peristiwa Tanjung Morawa menimbulkan heboh yang demikian besar.
Jatuhnya Kabinet Wilopo dan munculnya kabinet baru di bawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo I menandakan suatu tahap baru dalam kebijaksanaan anti penanaman modal asing yang lebih militan. Hal ini antara lain terlihat dari usaha “Indonesianisasi” yang lebih intensif, misalnya dengan bantuan pemerintah Indonesia kepada pengusaha-pengusaha pribumi untuk mengambil alih bagian yang lebih besar dari berbagai kegiatan ekonomi, seperti perdagangan impor, perbankan, perkapalan dan penggilingan beras, yang dikuasai kepentingan ekonomi Belanda dan Cina.
Tanjung Morawa adalah suatu daerah kecamatan di Sumatera Timur di mana terdapat perkebunan yang dimiliki oleh asing, khususnya tembakau. Pada jaman Jepang, perkebunan itu ditinggalkan oleh kontraktornya dan oleh rakyat (dengan dorongan Jepang) perkebunan ini digarap untuk tanaman bahan makanan.
Atas dasar isi perjanjian KMB, para kontraktor menuntut kembali hak atas tanah perkebunannya, dan pemerintah Republik Indonesia menyetujui tuntutan mereka. Karena tanah perkebunan itu dapat menghasilkan devisa yang diperlukan, maka kesanggupan pemerintah untuk menjamin modal asing yang ditanam di Sumatera Timur tadi diharapkan akan menarik lebih banyak modal asing yang ditanam di Indonesia.
Petani banyak yang protes, tetapi disambut polisi dengan tembakan yang menyebabkan beberapa petani tewas.
Sebagai daerah bekas jajahan Belanda, Indonesia tidak memiliki banyak ahli, sehingga usaha mengganti sistem ekonomi kolonial ke ekonomi nasional tidak menghasilkan perubahan yang berarti. Hal tersebut mendorong lahirnya berbagai kebijakan pemerintah mengalami defisit keuangan sehingga cenderung melahirkan kebijakan untuk mencetak uang baru yang menimbulkan inflasi.
Inflasi dapat menghambat produksi dikarenakan adanya kenaikan upah. Pemimpin-pemimpin nasional yang lebih pragmatis menyadari bahwa PMA baru memang harus ditarik ke Indonesia untuk mengembangkan sumber-sumber daya alam Indonesia dan mendirikan industri modern yang disertai berbagai amandemen.
Undang-Undang PMA melarang PMA dalam beberapa kegiatan ekonomi, seperti pekerjaan umum, pertambangan, dan lapangan usaha lainnya di mana umumnya pengusaha-pengusaha pribumi bergerak. Meskipun pemilikan saham mayoritas tidak dilarang, namun Undang-Undang PMA ini menegaskan bahwa usaha patungan dengan mitra Indonesia akan diberikan prioritas.
Situasi politik yang kacau, dan terutama nasionalisasi semua perusahaan Belanda bertalian dengan konflik mengenai status Irian Barat, jelas tidak menguntungkan usahausaha menarik arus PMA baru ke Indonesia. Malahan keadaan politik yang makin radikal dan makin anti kehadiran PMA di Indonesia, maka pada tahun 1959 Presiden Sukarno mencabut UU PMA tahun 1958. Usaha perjuangan pengembalian Irian Barat ke pangkuan Republik Indonesia, dilancarkan pula lewat bidang ekonomi.
Pada tanggal 18 Nopember 1957 diadakan rapat umum di Jakarta. Rapat umum ini kemudian diikuti dengan aksi pemogokan total oleh kaum buruh yang bekerja di perusahaan-perusahaan Belanda. Pada tahun 1957 pemerintah segera mengambil tindakan antara lain:
- Melarang beredarnya semua terbitan dan film yang berbahasa Belanda,
- Penerbangan Belanda KLM dilarang mendarat dan terbang di atas wilayah Indonesia,
- Mulai 5 Desember 1957 semua kegiatan Konsul Belanda di Indonesia diminta dihentikan.
Setelah itu terjadi pengambilalihan (nasionalisasi) modal dan berbagai perusahaan milik Belanda, yang kemudian diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958. Berhubung waktu itu dalam keadaan darurat, militer berperan desar dalam nasionalisasi. Beberapa contoh perusahaan yang diambilalih oleh Indonesia antara lain:
- Perbankan seperti Nederlansche Handel Maatschappy (namanya kemudian menjadi Bank Dagang Negara).
- Perusahaan Listrik Phillips.
- Beberapa perusahaan perkebunan.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!