Pendidikan Zone - Sebutkan Persetujuan Hasil Perjanjian Linggar Jati 10 November 1946 antara Indonesia-Belanda! - Perjanjian Linggajati - Perjuangan mempertahan kemerdekaan dilakukan melalui perjuangan fisik (perang) dan juga dengan perjuangan diplomasi (melalui perundingan).
Sebagai tindak lanjut dari perundingan yang dilakukan sebelumnya (Perundingan Hoge Veluwe). Pada tanggal 10 November 1946 dilaksanakan perundingan antara Pemerintah Republik Indonesai dengan Komisi Umum Belanda.
Perundingan tersebut dilakukan di Linggajati dekat Cirebon.
Perundingan yang dipimpin oleh Lord Killearn dari pihak Belanda dan Sutan Sjahrir dari pihak Republik Indonesia menghasilkan persetujuan sebagai berikut:
- Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat tanggal 1 Januari 1949,
- Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia,
- Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Dengan adanya perjanjian Linggajati ini, secara politis Republik Indonesia diuntungkan karena ada pengakuan secara de facto.
Pengakuan de facto artinya pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur-unsurnya sebagai negara.
Perjanjian ini kemudian secara resmi ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di istana Bijswijk (Istana Merdeka) Jakarta.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!