Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia!

 on Sunday, November 22, 2015  

Pendidikan Zone - Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia! - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri Indonesia - Undang-undang tentang hubungan luar negeri Republik Indonesia yang terbaru disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1999.

Undang-undang tersebut dibuat dengan menimbang beberapa hal sebagai berikut:
  1. Hubungan luar negeri berasaskan kesamaan derajat dan saling menghormati, saling menguntungkan, serta tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersiar dalam Pancasila dan UUD 1945.
  2. Hubungan luar negeri bertujuan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  3. Hubungan luar negeri diabdikan untuk kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif.
  4. Penyelenggaraan politik luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu undang-undang.
Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia!

Ketentuan dalam undang-undang itu terdiri atas 10 bab dan dijabarkan dalam 40 pasal. Ketentuan-ketentuan tersebut, antara lain, sebagai berikut:
  1. Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan pemerintah di tingkat pusat dan daerah atau lembagalembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan warga negara Indonesia.
  2. Politik luar negeri adalah segala kebijakan, sikap, dan langkah pemerintah pusat yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan internasional.
  3. Hubungan luar negeri dan politik luar negeri didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 serta GBHN.
  4. Politik luar negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabdikan untuk kepentingan nasional.
  5. Politik luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan antisipatif, tidak sekadar rutin dan reaktif, tetapi teguh dalam prinsip dan pendirian, rasional, dan luwes dalam pendekatan.
Dengan cepatnya perubahan dan dinamika yang berlangsung dalam percaturan dunia di era global ini, maka Indonesia harus lebih memperkuat pelaksanaan politik luar negerinya yang bebas aktif. Dengan prinsip tersebut, Indonesia akan tidak mudah terseret dalam pengaruh kekuatan besar negara mana pun, serta akan tetap eksis sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia! 4.5 5 Unknown Sunday, November 22, 2015 Pendidikan Zone - Sebutkan UU yang Mendasari Hubungan Luar Negeri Indonesia! - Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Nege...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!