Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah!

 on Friday, November 13, 2015  

Pendidikan Zone - Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah! - Istilah otonom atau otonomi berasal dari bahasa Yunani yakni aoutonomos atau autonomia, yang berarti “keputusan sendiri

Indonesia adalah negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi. Artinya, kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan tidak seluruhnya dijalankan oleh Pemerintah Pusat, melainkan sebagian diserahkan kepada daerahdaerah.

Sistem desentralisasi ini melahirkan otonomi daerah, yang secara struktural diwujudkan dengan pembentukan Pemerintah Daerah.

Dengan sistem desentralisasi, Pemerintah Pusat menyerahkan sebagian wewenang pemerintahan kepada suatu daerah. Wewenang daerah yang diterima dari Pemerintah Pusat itu disebut otonomi daerah. Dasar konstitusional bagi berlakunya otonomi daerah, yang kemudian diikuti dengan pembentukan pemerintahan daerah adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18.

Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah berkali-kali mengalami perubahan (amendemen). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kini dicabut dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti.

Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah!

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tersebut terdapat perubahan dan penyempurnaan di dalam isi dan bunyi pasal-pasalnya. Contoh:

UU No. 22 Tahun 1999
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat NKRI yang terdiri dari presiden beserta para menteri.
  • Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
  • Dan sebagainya.
UU No. 32 Tahun 2004
  • Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah adalah presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD negara RI Tahun 1945.
  • Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud UUD negara RI Tahun 1945.
  • Dan sebagainya.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah berlaku beberapa asas yang berkaitan dengan hubungan antara pusat dan daerah. Asas-asas yang dimaksud adalah desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
  1. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dan/atau desa, dari Pemerintah Provinsi kepada kabupaten/ kota dan atau desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah! 4.5 5 Unknown Friday, November 13, 2015 Pendidikan Zone - Sebutkan 3 Asas Hubungan antara Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah! - Istilah otonom atau otonomi berasal ...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!