Pendidikan Zone - Pentingnya Usaha Pembelaan Negara - Sebagai warga negara yang baik, kita seharusnya mempunyai rasa memiliki terhadap negara. Dengan rasa memiliki itu, maka dapat tumbuh semangat untuk membela negara. Tentu kita memiliki tempat tinggal, bukan? Jika ada orang lain yang bermaksud mengganggu dengan merusak atau bahkan merebut tempat tinggal kita, tentu kita tidak akan tinggal diam.
Kita pasti akan berusaha untuk mempertahankan atau membela diri agar tempat tinggal kita tidak diganggu atau bahkan direbut orang lain. Begitu juga sebagai warga negara Indonesia, kita tentu tidak akan tinggal diam melihat negara kita diganggu atau direbut oleh negara lain.
Seiring dengan dinamika perubahan yang terjadi, maka persoalan yang dihadapi negara akan semakin rumit dan dapat menghancurkan kehidupan suatu negara. Oleh karena itu, suatu negara harus memiliki pertahanan negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu atau dihancurkan oleh negara lain maupun oleh pihak-pihak lain.
Untuk memiliki pertahanan negara yang kuat sehingga tidak mudah diganggu atau dihancurkan oleh negara lain maupun oleh pihak-pihak lain, apa yang seharusnya dilakukan?
Kemerdekaan bangsa Indonesia diperoleh melalui perjuangan yang berat. Agar negara Indonesia tetap tegak berdiri, maka diperlukan pertahanan negara yang kuat. Rakyat sebagai subjek dan unsur dari negara mempunyai kewajiban untuk membela negara. Untuk mewujudkan pertahanan negara yang kuat, diperlukan usaha bela negara.
Usaha bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan pada negara dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Selain sebagai kewajiban dasar, usaha bela negara juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Pembelaan negara tersebut sepatutnya dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban demi pengabdian pada bangsa dan negara.
Salah satu unsur utama keberadaan suatu negara adalah adanya warga negara. Dapat dikatakan bahwa pemilik sebenarnya suatu negara adalah warga negara. Oleh karena itu, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara.
Salah satu unsur utama keberadaan suatu negara adalah adanya warga negara. Dapat dikatakan bahwa pemilik sebenarnya suatu negara adalah warga negara. Oleh karena itu, membela negara merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga negara.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan, ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Hal ini menunjukkan bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak untuk membela negara kita. Negara Indonesia adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, tidak satu pun pihak tertentu yang berhak menyebut dirinya lebih berhak untuk membela negara dibandingkan pihak lainnya.
Walaupun kita telah melakukan sesuatu untuk membela negara, maka tidak sepatutnya pula kita menyebut diri sebagai orang yang paling berjasa bagi negeri ini. Perjuangan untuk membela negara bukanlah sesuatu yang patut disombongkan karena seorang pejuang sejati akan memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negaranya dan dilakukan dengan tulus ikhlas.
Pada masa perjuangan kemerdekaan, para pejuang kita berjuang untuk mengusir penjajah dari bumi Nusantara. Sebelum 17 Agustus 1945, negara Indonesia memang belum terbentuk. Akan tetapi, mereka menyadari bahwa kemerdekaan di atas tanah air sendiri merupakan hal yang utama bagi kehidupan. Secara sukarela, mereka menggalang persatuan dan mengobarkan rasa cinta tanah air sebagai pendorong untuk membela tanah air.
Setelah kemerdekaan diraih, saat ini kita memiliki tugas besar untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan tersebut. Tanpa semangat cinta tanah air dan kemauan yang tinggi untuk maju, kita tidak akan mampu membawa negeri ini menuju ke kehidupan yang lebih baik.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!