Bunyi Pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara

 on Saturday, August 8, 2015  

Pendidikan Zone - Bunyi Pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara - Seluruh warga masyarakat berhak dan wajib dalam melakukan pembelaan negara. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945.

Dalam UUD 1945 Bab XII Pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negaradinyatakan sebagai berikut:
  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Bunyi Pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara 4.5 5 Unknown Saturday, August 8, 2015 Pendidikan Zone - Bunyi Pasal 30 UUD 1945 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara - Seluruh warga masyarakat berhak dan wajib dalam melakuka...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!