Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara

 on Saturday, August 8, 2015  

Pendidikan Zone - Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara - Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha bela negara diselenggarakan melalui saluran berikut:

a. Pendidikan kewarganegaraan

Salah satu materi atau bahan kajian yang wajib dimuat dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan tinggi adalah pendidikan kewarganegaraan seperti diatur dalam Pasal 37 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam penjelasan Pasal 37 Ayat 1 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

Dari uraian tersebut, jelas bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

Dalam penjelasan Pasal 9 Ayat 2 (huruf a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 disebutkan bahwa ‘’dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.’’ 

Hal tersebut bermakna bahwa salah satu cara untuk memperoleh pemahaman tentang kesadaran bela negara dapat ditempuh dengan mengikuti pendidikan kewarganegaraan.

Darmawan (2004) menegaskan, bahwa pendidikan kewarganegaraan, di samping mengajarkan hak dan kewajiban warga negara, juga mencakup pemahaman tentang kesadaran bela negara untuk pertahanan negara. Ditegaskan pula bahwa kewajiban memuat pendidikan kewarganegaraan dalam kurikulum pendidikan dasar, menengah, dan tinggi merupakan wujud dari keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara.

Dengan demikian, pembinaan kesadaran bela negara melalui pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membina dan meningkatkan upaya pertahanan negara. Malik Fajar (2004) menegaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan mendapat tugas untuk menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Memasuki organisasi resimen mahasiswa merupakan hak bagi setiap mahasiswa.

Dalam organisasi resimen mahasiswa tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Dengan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran berkaitan dengan materi pembinaannya, diharapkan persepsi mahasiswa tentang kesadaran bela negara akan menjadi lebih baik.

c. Pengabdian sebagai prajurit TNI

Pada era reformasi, saat ini telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri. Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Adapun TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, Polri berperan dalam bidang keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara.

Dalam upaya pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk:
  1. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
  2. melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
  3. melaksanakan operasi militer selain perang;
  4. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. (Pasal 10 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002).
Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara 4.5 5 Unknown Saturday, August 8, 2015 Pendidikan Zone - Keikutsertaan Warga Negara dalam Usaha Bela Negara - Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 2, dinyatakan ...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!