Pendidikan Zone - Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam Usaha Bela Negara - Pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kelangsungan hidup bangsa dan negara menuntut adanya kemampuan pertahanan dan keamanan nasional untuk menangkal segala ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, maka setiap warga negara harus berusaha melakukan upaya yang mengarah pada terwujudnya pertahanan dan keamanan yang tangguh. Dalam hal ini, perlu adanya kemanunggalan antara rakyat dan TNI/Polri yang dilandasi oleh kesadaran dan kerelaan rakyat dalam usaha bela negara.
Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan sikap loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.
Hubungan patriotisme dengan pertahanan dan keamanan nasional dapat digambarkan bahwa semangat dan jiwa patriot merupakan modal yang sangat berharga bagi pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional, sangat dibutuhkan sikap loyal atau setia pada bangsa dan negara pada diri seseorang.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara (Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945) dan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30 Ayat 1). Adapun undang-undang yang mengatur pertahanan dan keamanan negara adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002.
Bentuk partisipasi warga negara dalam usaha bela negara, dapat dilakukan melalui:
- militer sukarela (milsuk);
- wajib militer (wamil);
- Organisasi Pertahanan Wilayah (OPW), seperti pertahanan sipil (hansip), perlawanan rakyat (wanra), dan keamanan rakyat (kamra);
- berprestasi di setiap bidang, baik sosial, pendidikan, budaya, ekonomi, dan teknologi.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!