Pendidikan Zone - Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Keluarnya Dekrit Presiden - Setelah Konstituante gagal menetapkan UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan secara resmi di Istana Merdeka.
Dekrit itu dinamakan Dekrit Presiden dan diumumkan pada tanggal 5 Juli 1959 pukul 17.00.
Adapun isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut:
- Pembubaran Konstituante.
- Pemberlakuan kembli UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Tanggapan-tanggapan terhadap Dekrit Presiden adalah sebagai berikut:
- Sebagian besar masyarakat mendukung penetapan dekrit oleh Presiden Soekarno.
- Kasad memerintahkan kepada seluruh anggota TNI untuk melaksanakan dan mengamankan pelaksanaan dekrit tersebut.
- Mahkamah Agung membenarkan dekrit tersebut,
- DPR secara aklamasi menyatakan kesediaannya untuk terus bekerja sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!