Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Sosial di Indonesia

 on Saturday, July 23, 2016  

Pendidikan Zone - Sebutkan Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Sosial di Indonesia! Apa yang dimaksud dengan Romusha?

Salah satu kebijakan yang cukup penting dalam bidang sosial adalah pembagian kelas masyarakat seperti pada zaman Belanda. Masyarakat hanya dibedakan menjadi ‘saudara tua’ (Jepang) dan ‘saudara muda’ (Indonesia). Sedangkan penduduk Timur asing, terutama Cina adalah golongan masyarakat yang sangat dicurigai karena di negeri leluhurnya bangsa Cina telah mempersulit bangsa
Jepang dalam mewujudkan cita-citanya.

Hal ini sesuai dengan propaganda Jepang bahwa ‘Asia untuk bangsa Asia’. Namun dalam kenyataannya, Indonesia bukan untuk bangsa Asia, melainkan untuk bangsa Jepang. Untuk mencapai
tujuannya, Jepang mengeluarkan beberapa kebijakan di bidang sosial, seperti:
  1. Pembentukan Rukun Tetangga (RT)
  2. Romusha
  3. Pendidikan bagi seluruh bangsa indonesia
  4. Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Resmi

Pembentukkan Rukun Tetangga (RT)

Untuk mempermudah pengawasan dan pengerahan penduduk, pemerintah Jepang membentuk Tanarigumi (RT). Pada waktu itu, Jepang membutuhkan tenaga yang sangat besar jumlahnya untuk membuat benteng-benteng pertahanan, lapangan pesawat terbang darurat, jalan, dan jembatan. Pengerahan masyarakat sangat terasa dengan adanya Kinrohoishi (kerja bakti yang menyerupai dengan kerja paksa). Oleh karena itu, pembentukkan RT dipandang sangat efektif untuk mengerahkan dan mengawasi aktivitas masyarakat.

Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Sosial di Indonesia

Romusha

Romusha adalah pengerahan tenaga kerja secara paksa untuk membantu tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh Jepang. Pada awalnya, romusha dilaksanakan dengan sukarela, tetapi lama kelamaan dilaksanakan secara paksa. Bahkan, setiap desa diwajibkan untuk menyediakan tenaga dalam jumlah tertentu. Hal itu dapat dimaklumi karena daerah peperangan Jepang semakin luas. 

Tenaga romusha dikirim ke beberapa daerah di Indonesia, bahkan ada yang dikirim ke Malaysia, Myanmar, Serawak, Thailand, dan Vietnam. Para tenaga romusha diperlakukan secara kasar oleh Balatentara Jepang. Mereka dipaksa untuk bekerja berat tanpa mendapatkan makanan, minuman, dan jaminan kesehatan yang layak.

Kekejaman Jepang terhadap tenaga romusha menyebabkan para pemuda berusaha menghindar agar tidak dijadikan tenaga romusha. Akhirnya, Jepang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kasar.

Pendidikan

Pendidikan. Pada zaman Jepang, pendidikan mengalami perubahan. Sekolah Dasar (Gokumin Gakko) diperuntukkan untuk semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosialnya. Pendidikan ini ditempuh selama enam tahun. Sekolah menengah dibedakan menjadi dua, yaitu: Shoto Chu Gakko (SMP) dan Chu Gakko (SMA). Di samping itu, ada Sekolah Pertukangan (Kogyo Gakko), Sekolah Teknik Menengah (Kogyo Sermon Gakko), dan Sekolah Guru yang dibedakan menjadi tiga tingkatan. Sekolah Guru dua tahun (Syoto Sihan Gakko), Sekolah Guru empat tahun (Guto Sihan Gakko), dan Sekolah Guru dua tahun (Koto Sihan Gakko).

Seperti pada zaman Belanda, Jepang tidak menyelenggarakan jenjang pendidikan universitas. Yang ada hanya Sekolah Tinggi Kedokteran (Ika Dai Gakko) di Jakarta, Sekolah Tinggi Teknik (Kagyo Dai Gakko) di Bandung. Kedua Sekolah Tinggi itu merupakan kelanjutan pada zaman Belanda. Untuk menyiapkan kader pamong praja diselenggarakan Sekolah Tinggi Pamongpraja (Kenkoku Gakuin) di Jakarta.

Penggunaan Bahasa Indonesia

Penggunaan Bahasa Indonesia. Menurut Prof. Dr. A. Teeuw (ahli Bahasa Indonesia berkebangsaan Belanda) bahwa pendu-dukan Jepang merupakan masa bersejarah bagi Bahasa Indonesia. Tahun 1942, pemerintah pendudukan Jepang melarang penggunaan Bahasa Belanda dan digantikan dengan Bahasa Indonesia. Bahkan, pada tahun 1943 semua tulisan yang berbahasa Belanda dihapuskan diganti dengan tulisan berbahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia tidak hanya sebagai bahasa pergaulan, teta-pi telah menjadi bahasa resmi pada instansi pemerintah dan lembaga pendidikan. Sejak saat itu, banyak karya sastra telah ditulis dalam Bahasa Indonesia, seperti karya Armin Pane yang berjudul Kami Perempuan (1943), Djinak-djinak Merpati, Hantu Perempuan (1944), Barang Tidak Berharga (1945), dan sebagainya. Pengarang lain seperti Abu Hanifah yang lebih dikenal dengan nama samaran El Hakim dengan karyanya berjudul Taufan di atas Angin, Dewi Reni, dan Insan Kamil.

Selain itu, penyair terkenal pada masa pendudukan Jepang, Chairil Anwar yang mendapat gelar tokoh Angkatan ’45 dengan karyanya: Aku, Kerawang Bekasi, dan sebagainya.

Dengan demikian, pemerintah pendudukan Jepang telah memberikan kebebasan kepada bangsa Indonesia untuk menggunakan dan mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, bahasa komunikasi, bahasa resmi, bahasa penulisan, dan sebagainya. Bahasa Indonesia pun berkembang ke seluruh pelosok Tanah Air.
Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Sosial di Indonesia 4.5 5 Unknown Saturday, July 23, 2016 Pendidikan Zone - Sebutkan Kebijakan Pemerintah Pendudukan Jepang Bidang Sosial di Indonesia! Apa yang dimaksud dengan Romusha? Salah s...


No comments:

Post a Comment

Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!