Pendidikan Zone - Konsep dan Bentuk Partisipasi Masyarakat dalam Perumusan Kebijakan Publik di Daerah - Berpartisipasi bukan sekadar ikut terlibat, tetapi harus berperan aktif - Manusia adalah makhluk sosial. Tidak mungkin seorang manusia hidup sendiri, tanpa menjadi bagian dari suatu kelompok. Dalam suatu kelompok, manusia bekerja sama untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
Untuk memperjuangkan kepentingan bersama tersebut, maka manusia memanfaatkan berbagai wahana dan kegiatan. Tentu saja dalam berbagai kegiatan tersebut, para anggota kelompok harus menunjukkan peran aktif dan kebersamaan. Dalam masyarakat, setiap orang juga tidak dapat menghindar dari tugas-tugas bersama yang menuntut peran serta mereka, seperti menjaga keamanan dan ketertiban, menciptakan kebersihan, menjaga kerukunan dan ketenteraman, serta mewujudkan kemakmuran dan keadilan bersama.
Kegiatan-kegiatan dan tugas-tugas bersama tersebut menjadikan orang sadar, bahwa ia benar-benar menjadi bagian tidak terpisahkan dari masyarakat. Di sini muncullah saling ketergantungan antarwarga. Seseorang tidak boleh tinggal diam atau menjadi penonton, sementara orang bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan bersama. Ia harus sadar untuk ikut terlibat dan berperan, sehingga merasa menjadi bagian dari hidup bersama dalam masyarakat. Itulah makna partisipasi.
Partisipasi disebut pula dengan ikut serta, turut terlibat, ambil bagian, atau peran serta dalam kegiatan bersama. Seseorang dapat berpartisipasi dengan pikiran, tenaga, atau hartanya untuk menyelesaikan persoalan atau tugas bersama. Oleh karena itu, partisipasi tidak boleh dipaksa atau digerakkan oleh kekuatan atau kekuasaan penguasa/pejabat karena partisipasi berbeda dengan mobilisasi. Orang yang ikut serta dalam suatu kegiatan atau penyelesaian masalah karena digerakkan oleh orang lain (mungkin dengan janji atau imbalan tertentu) berarti telah dimobilisasi.
Pentingnya partisipasi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat, sering kali kita temukan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dari setiap warga. Hal ini bukan saja karena persoalan tersebut menyangkut masalah bersama, tetapi juga karena masalah tersebut memerlukan kerja sama dan peran serta segenap warga masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan dalam upaya untuk mencapai tujuan bersama sebab masyarakat atau rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia.
Pada masa pelaksanaan otonomi daerah seperti sekarang ini, partisipasi masyarakat merupakan sebuah tuntutan yang harus diwujudkan. Telah kita pahami dari uraian terdahulu bahwa otonomi daerah akan menciptakan kemandirian daerah.
Tentu saja kemandirian tersebut tidak akan terwujud, tanpa peran serta masyarakat. Oleh karena suara masyarakatlah yang menentukan arah berjalannya negara ini. Perlu dipahami bahwa partisipasi masyarakat ini tidak berjalan sendiri. Artinya, partisipasi masyarakat harus pula berjalan seiring dengan berbagai inisiatif yang dijalankan oleh pemerintah. Dalam hal ini, terdapat dua hal yang harus dilakukan daerah, adalah sebagai berikut:
- Menjadikan warga masyarakat memiliki otonomi (kebebasan). Otonomi tidak hanya dimiliki oleh aparatur pemerintahan daerah. Otonomi harus pula dimiliki oleh seluruh warga masyarakat. Otonomi warga masyarakat tersebut harus tergambar nyata dalam proses partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan pembangunan. Bentuk-bentuk partisipasi bagi peserta didik, dapat dilaksanakan di setiap kelas, contohnya, pembentukan pengurus kelas yang terdiri dari ketua kelas, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan seksi-seksinya. Pengurus kelas ini mempunyai wewenang mengatur kelas mereka sendiri.
- Mewujudkan masyarakat madani atau masyarakat kewargaan (civil society). Masyarakat madani adalah masyarakat yang warganya sadar akan hak-hak yang dimilikinya, warga yang sadar akan kepentingan dan kebutuhannya, serta warga yang sadar akan kewajiban-kewajibannya. Mereka memiliki kemandirian yang tinggi dan berpartisipasi untuk memajukan masyarakat.
Pada hakikatnya, keberadaan masyarakat madani bertumpu pada masyarakat yang mandiri, yaitu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui berbagai peran yang dimainkan secara aktif, masyarakat yang memiliki kebebasan berekspresi dan mampu berkreasi dalam ruang kegiatannya, serta masyarakat yang sejajar dan mampu saling bekerja sama.
Melalui pengembangan masyarakat madani tersebut, masyarakat akan tumbuh menjadi kuat, dan pemerintah pun memiliki kewibawaan yang menetap di mata rakyatnya. Terjadilah simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntungkan antara rakyat dan pemerintah dalam kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Bentuk dan wadah partisipasi
Hidup bersama dalam masyarakat pada hakikatnya terdapat saling ketergantungan antara anggota masyarakat satu dengan yang lainnya. Kita harus menyadari bahwa kemampuan yang dimiliki setiap anggota masyarakat tidaklah sama.
Ada orang yang memiliki kemampuan tenaga yang kuat, ada yang memiliki kemampuan berpikir yang cerdas dan cemerlang, serta ada yang memiliki kemampuan di bidang keuangan. Oleh karena itu, dalam menyelesaikan suatu permasalahan bersama harus saling bekerja sama.
Berikut tiga bentuk partisipasi yang diperlukan dalam kehidupan bernegara:
- Para ilmuwan, akademikus, praktisi ahli, dan peneliti lebih banyak menymbang atau berpartisipasi dalam bentuk buah pikiran.
- Para petani, nelayan, pedagang, tukang, dan buruh-buruh di pabrik, perkebunan, peternakan, dan sebagainya lebih banyak menyumbang atau berpartisipasi dalam bentuk tenaga dan keterampilan.
- Para pengusaha dan orang-orang kaya lainnya menyumbang atau berpartisipasi dalam bentuk keuangan dan harta benda (modal).
Meskipun daerah memiliki otonomi yang sangat luas, namun otonomi itu tidak ada artinya jika daerah tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Daerah harus benar-benar mampu mengelola sumber pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang ada secara efektif dan efisien. Di sinilah diperlukan peran serta seluruh warga di daerah untuk membangun daerahnya. Peran serta itu tentunya disesuaikan dengan hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap warga.
Ruang lingkup atau arena partisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di daerah atau di lingkungan setempat mencakup aspek dan bidang yang sangat luas.
Ruang lingkupnya meliputi seluruh sendi-sendi perikehidupan manusia. Partisipasi dalam lingkungan setempat ini akan memperkuat pelaksanaan otonomi daerah.
Berikut beberapa bentuk kerja sama antarwarga:
1. Kerja sama dalam hubungan antarwarga setempat
Kerja sama antarwarga setempat dapat dimulai dari lingkungan rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), desa atau kelurahan, kecamatan, dan kabupaten. Kerja sama antarwarga masyarakat lokal ini harus diarahkan untuk memecahkan masalahmasalah yang dihadapi bersama.
Dalam masalah penyimpangan sosial, seperti mengganggu ketertiban, masyarakat dapat bekerja sama untuk mencari penyelesaian secara mandiri. Begitu pula, jika terjadi masalah, seperti bencana alam atau minimnya sarana sosial (dalam bidang pendidikan, perhubungan, ekonomi, dan sebagainya) masyarakat dapat bekerja sama mengupayakan berbagai bantuan.
Berbagai persoalan tersebut dapat diupayakan penyelesaiannya melalui bentuk-bentuk kerja sama yang menjadi tradisi dalam masyarakat kita, seperti musyawarah atau gotong royong. Masyarakat yang demikian merupakan cermin masyarakat madani. Mereka tidak hanya mandiri dalam mengupayakan kemajuan bersama, tetapi juga turut terlibat secara aktif untuk menyelesaikan berbagai masalah sosial.
2. Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah di Indonesia
Kerja sama dalam hubungan warga antardaerah kabupaten/kota, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi sangat penting dan mutlak pula dilakukan. Kerja sama ini tidak hanya menyangkut permasalahan sosial, tetapi juga masalah lain, seperti ekonomi dan budaya. Hal ini penting karena kerja sama yang demikian akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Pasal 195 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sinergi, dan saling menguntungkan.
Kerja sama tersebut, di antaranya berupa tukar-menukar informasi, saling membagi pengalaman, kecakapan, dan keterampilan dalam bidang tertentu, serta kerja sama di bidang lainnya. Ada banyak forum dan kegiatan yang menjadi media atau sarana penghubung antarwarga di daerah-daerah yang berbeda, seperti jambore daerah dan jambore nasional pramuka, pertandingan olahraga, pergelaran budaya daerah, forum silaturahmi antardaerah, aksi/tindakan sosial untuk mengatasi bencana, dan sebagainya.
3. Kerja sama dalam hubungan antara warga dan pemerintah daerah
Pembukaan UUD 1945 telah menggariskan tujuan negara yang menjadi arah dari semua usaha warga negara. Tujuan itu meliputi empat hal berikut:
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Tujuan negara yang begitu berat itu menjadi tanggung jawab semua pihak, baik warga negara maupun pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara warga negara dan pemerintah.
Kerja sama itu dapat diwujudkan dalam tahapan-tahapan pembangunan di wilayah daerah masing-masing. Tahapan-tahapan itu, meliputi perencanaan, pengelolaan, pengawasan, dan menikmati hasil-hasil pembangunan.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!