Pendidikan Zone - Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Bela Negara - Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaan kepada negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara merupakan pengertian bela negara. Sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara, pembelaan negara dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa pamrih, dan rela berkorban.
Warga negara merupakan salah satu unsur utama bagi keberadaan suatu negara, untuk itulah warga negara mempunyai kewajiban membela negara. Apa yang akan kita lakukan jika rumah tempat tinggal kita dirusak oleh orang lain? Mestinya kita akan mempertahankan agar tempat tinggal kita tidak dirusak orang lain. Demikian juga sebagai warga negara yang baik, tentu kita akan bersikap sama jika negara kita diserang oleh negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara termuat dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Hal ini berarti bahwa sebagai warga negara, kita memiliki hak sekaligus kewajiban untuk membela negara.
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. Jika suatu negara tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan atau dari dalam negeri, maka suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Demikian pula, negara Indonesia yang bertekad bulat untuk mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan.
Pandangan hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan tentang pertahanan negara sebagai berikut:
- Kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
- Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
No comments:
Post a Comment
Terima Kasih atas Kunjungannya, Silahkan berkomentar pada kotak komentar di bawah ini!